Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini 

Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini 
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono ketika menjadi inspektur upacara pemakaman Anm. Briptu HT di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.

Aksi penembakan terhadap Briptu HT ini pun terungkap dari pengakuan Bripka MN. 

Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

"Jadi, setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke Polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di Polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan penyidik tengah mendalami Bripka MN (38) yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News