Bripka Nandi Ungkap Detik-Detik 3 Anggota Polairud Disandera 7 ABK ‘Kapal Hantu’

“Dipidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Kita juga melakukan penghitungan Benih Lobster oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKITM), mengirimkan dan menitipkan Benih Lobster ke Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung (BBPBLL),” tutup Kombes Pol Widodo.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Sumsel menangkap satu kapal tanpa identitas dengan kecepatan 100 Km/jam atau yang biasa disebut Kapal Hantu saat melintas di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (30/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat akan dilakukan penggerebekan tiga anggota Polairud Polda Sumsel sempat disandera oleh tujuh orang pelaku yang berada di Kapal Hantu bermesin 800 PK tersebut warna hitam.
Baca Juga: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai
Barang bukti yang diangkut di Kapal Hantu diketahui sebanyak 21 boks styrofoam warna putih dilapisi plastik warna hitam. Berisi Benur sebanyak 158.800 ekor, terdiri dari jenis pasir 156.200 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor.(dho/sumeks)
Polrairud Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 16 miliar pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas