Bripka NP Dipecat Gegara Narkoba, AKBP Bayu Wicaksono Bilang Begini

Bripka NP Dipecat Gegara Narkoba, AKBP Bayu Wicaksono Bilang Begini
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono (ANTARA/M Husein Asyari.)

jpnn.com -  PALANGA RAYA - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menyatakan komitmen bersama dalam melakukan peperangan terhadap narkoba. 

Perwira menengah Polri ini mengatakan apabila ada anggota yang ditemukan berani menyalahgunakan narkoba, pasti akan ditindak tegas.

Salah satu tindakan tegas dilakukan di jajaran Polres Kobar ialah melakukan  pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH pemecatan terhadap Bripka NP yang terakhir berdinas di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kobar karena kasus tersebut.

“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu oknum anggota Polres Kobar atas kasus (penyalahgunaan narkoba) ini,” kata AKBP Bayu di Pangkalan Bun, Sabtu (22/10).

Menurut AKBP Bayu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba

“Kami tegaskan untuk seluruh anggota untuk menghindari segala pelanggaran, dan saling menjaga kekompakan antaranggota Polri, TNI, dan masyarakat dalam hal yang positif," ungkap Bayu. 

Dia mengatakan Polres Kobar tengah meningkatkan pencegahan penggunaan narkoba oleh oknum anggota di lingkungan institusi penegak hukum setempat itu.

"Kami terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang guna memaksimalkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga tes urine kemarin kepada anggota Polri," kata dia. 

Bripka NP dipecat gegara terlibat kasus narkoba. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News