Bripka RHL Dipecat, Lihat Penampilannya saat Berhadapan dengan Irjen Panca

Bripka RHL merupakan penyidik di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dia dipecat karena mencabuli istri seorang tahanan narkoba berinisial MU, 19.
Korban saat itu sedang dalam kondisi hamil.
Atas kasus itu, Bripka RHL kemudian dilaporkan oleh korban ke Bid Propam. Dia bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya lalu menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.
Mereka, yakni Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.
Tidak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru itu yang diproses.
Dalam kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Henry Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA Syafrizal juga dicopot.
Keduanya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memecat Bripka RHL sebagai anggota Polri, simak kasusnya.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH