Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke hotel di Medan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil lewat sidang kode etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada RAbu (24/11/2021).

“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).

Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding.

“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.

Hadi menjelaskan pemecatan Bripka RHL terkait kasus pencabulan yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU.

MU diduga dicabuli Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News