Briptu Agung Diperiksa KPK

Briptu Agung Diperiksa KPK
Briptu Agung Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Briptu Agung Krisdianto terkait kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Senin (25/5). Anggota Polri yang berdinas di Polsek Menteng, Jakarta Pusat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Agung diketahui merupakan kurir uang suap Andrew Hidayat kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. KPK menangkap Agung dan Adriansyah di Bali bulan lalu saat hendak melakukan transaksi suap senilai hampir Rp 500 juta. Pada hari yang sama, KPK juga membekuk Andrew di Jakarta.

Ketiga pria itu kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam di markas KPK, Jakarta. Hasilnya, Andrew dan Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara Agung dibebaskan dengan alasan perannya hanya lah sebagai kurir saja.

Andrew diduga memberi uang suap kepada Adriansyah terkait izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut. PT MMS diketahui merupakan subkontraktor dari usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang di wilayah tersebut.

Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - KPK kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Briptu Agung Krisdianto terkait kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News