Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:04 WIB

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi, SIK, MH. Foto : edho/sumeks.co
AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (linggaupos.co.id)
Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas