Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti

Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi, SIK, MH. Foto : edho/sumeks.co

AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.

“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (linggaupos.co.id)

Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News