Briptu FFM Kini Berstatus Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri, Sanksi Berat Menanti

Briptu FFM Kini Berstatus Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri, Sanksi Berat Menanti
Ilustrasi Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang oknum polisi berinsial FFM, 26, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT).

Personel polisi Polres Tapanuli Utara, Sumut, itu diproses setelah dilaporkan istrinya sendiri, SS, ke Polres Taput.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyebut Briptu FFM menjadi tersangka kasus KDRT sejak Kamis (7/7).

Penetapan itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum et repertum," kata Aiptu Walpon Baringbing sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Jumat (8/7).

Walpon mengatakan penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana tindak lanjut laporan istrinya dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/PolresTapanuli Utara /Polda Sumut, pada Kamis (30/6) lalu.

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Briptu FFM saat ini juga tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Tapanuli Utara.

Seorang oknum polisi berinsial FFM, 26, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News