Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!
Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menyeretnya itu.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5).
Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi.
Briptu Hasbudi kini telah ditahan di Polda Kaltara.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Briptu Hasbudi terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selain kasus itu, Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.
Buktinya, polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Indonesia Police Watch (ICW) merespons informasi keterlibatan Briptu Hasbudi dalam dugaan kasus pembunuhan.
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola