Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!

Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!
Polda Kalimantan Utara membeberkan hasil pengungkapan kasus bisnis ilegal yang dijalankan Briptu Hasbudi. Foto : Humas Polda Kaltara.

Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)


Indonesia Police Watch (ICW) merespons informasi keterlibatan Briptu Hasbudi dalam dugaan kasus pembunuhan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News