Briptu Hasbudi Siap-Siap, Kamu Terancam Dimiskinkan
Sabtu, 07 Mei 2022 – 19:57 WIB

Briptu Hasbudi (duduk) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan (kaus abu-abu lengan panjang) saat berupaya melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5) sore. Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Sementara mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Selain tambang ilegal, terangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-Undang Perdagangan dan TPPU dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas," kata Hendy. (mcr14/cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Kaltara masih terus mengusut aset milik tersangka kasus tambang dan bisnis ilegal Briptu Hasbudi. Polisi bintara itu juga terancam dimiskinkan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya