Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat
Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB
Tetapi, Rani rupanya tak mau menyerah begitu saja. Setelah anggota komisi etik membacakan hasil putusan sidang, polwan itu langsung menyatakan banding. Komite etik akan menunggu upaya banding maksimal hingga 14 hari ke depan. Rani diperintahkan untuk mengajukan banding keberatan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. ’’Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Nah, setelah mengajukan banding itulah, KKEP akan menggelar kembali sidang setelah 14 mendatang.
Seperti biasa, sidang terhadap Briptu Rani berlangsung tertutup di ruang komisi etik di lantai tiga Bidpropam Polda Jatim. Sidang yang mengagendakan Rani sebagai terduga pelanggaran tersebut dimulai pukul 13.30. Hingga pukul 17.00, sidang masih berlangsung secara tertutup. (mar/ami)
SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata