British Petroleum Didenda Rp28 triliun
Jumat, 16 November 2012 – 14:28 WIB
Bencana lingkungan di laut dalam Teluk Meksiko menewaskan 11 pekerja dan pencemaran jutaan barel minyak mentah ke Teluk Meksiko selama 87 hari. Penyelesaian ini jauh lebih besar dari hukuman denda terbesar sebelumnya kepada perusahaan pembuat obat Pfizer tahun 2009 yang hanya mencapai USD1,2 miliar atau sekitar Rp11 triliun.
Baca Juga:
Raksasa minyak BP telah menjual aset senilai miliaran poundsterling untuk mengumpulkan dana guna menyelesaikan semua klaim. Perusahaan diharapkan bakal melunasi pembayaran terakhir sebesar USD860 juta dari USD20 miliar dana kompensasi pada akhir tahun ini. (Esy/jpnn)
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia