BRK Syariah Bantah Pemkab Meranti Agunkan Aset untuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Plt Bupati: Pakai Logika
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada agunan aset daerah.
“Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,” jelas Edi.
Terkait penganggaran pembayaran angsuran, digunakan APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Plt Bupati Kabupaten Meranti AKBP (Purn) Asmar heran dengan pernyataan BRK Syariah yang membantah aset pemkab dijadikan agunan pinjaman Rp 100 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman Terjangkau
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Bank DKI Hadirkan Kemudahan Pinjaman Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Gunadarma
- Facility Limit QLola by BRI, Solusi Praktis Pantau Limit Pinjaman di Mana Saja
- Tenang, Utang Indonesia Aman, Dampaknya Positif