Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Rabu, 17 Februari 2021 – 00:34 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)
Usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang langsung kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja