Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Rabu, 17 Februari 2021 – 00:34 WIB

Remaja dibacok geng motor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)
Usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang langsung kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah