Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban

Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Remaja dibacok geng motor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)

 

Usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang langsung kabur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News