Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun

Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi. Foto: Radar Bali

Syamsi menegaskan anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).

Dia mengatakan jika nantinya hasil pemeriksaan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.

“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” katanya. (rb/yor/mus/JPR)

Akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, wanita pemandu lagu ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, ditendang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News