BS dan NK Kerap Beraksi Pakai Senjata Api, Perhatikan Tampangnya
Senin, 28 Juni 2021 – 19:20 WIB
Pengakuan sementara para pelaku, mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi sejak 2020 sampai sekarang.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, para pelaku menyasar motor yang terparkir di kontrakan, ruko, dan toko-toko pinggir jalanan dengan suasana sepi.
Saat beraksi, mereka merusak kunci motor pakai kunci T. Setelah mendapatkan barang curian, mereka menjualnya kepada penadah berinisial A melalui anak buahnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)
Polisi meringkus enam anggota sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing
- Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua