BT Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Jakarta Selatan

BT Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Jakarta Selatan
Buronan korupsi Kejaksaan Negeri Sorong berinisial BT dijemput mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (26/11/2021). Foto: ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Karena tak patuh, kata Rudy, sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.

"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Rudy menyebutkan bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial BT di Jakarta Selatan, Kamis (25/11) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News