Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana

Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan ucapan terima kasih ke Jokowi - JK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 guna memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian.

Dengan perppu tersebut, pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp 405,1 triliun.

Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan sebesar Rp 75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), dukungan bagi industri (Rp 70,1 triliun) dan program pemulihan ekonomi (Rp 150 triliun).(antara/jpnn)

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak bisa dipidana dalam melaksanakan kebijakan keuangan penanggulangan virus corona (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News