Bu Menteri Bilang, Beras Berkutu Bisa Ditukar

"Warga sudah membutuhkan beras subsidi. Jadi disegerakan saja distribusinya. Kalau beras subsidi itu buruk, silahkan ditukar," terangnya.
Pemerintah membagikan beras subsidi sebanyak 2,7 juta ton per tahun. Jumlah itu dibagikan pada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) yakni, rumah tangga yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan beras. Sesuai dengan data BPS 2011 itu, pemerintah pusat menganggarkan dana Rp 18,8 triliun untuk dialokasikan kepada 15,5 juta RTS.
Jumlah tersebut terus diperluas jangkauannya. "Setiap keluarga mendapatkan jatah beras subsidi itu 15 kilogram per bulannya," terang Khofifah.
Lebih lanjut dia mengakui terdapat sejumlah persoalan dalam distribusi raskin antara lain jumlah beras yang dibagikan tidak sesuai ukuran. Ini karena beras yang seharusnya untuk satu keluarga dibagi menjadi tiga keluarga.
Hal tersebut, menurut Mensos, perlu segera diselesaikan. Ukuran berat raskin yang dibagikan tersebut telah berdasarkan pertimbangan. Ini artinya keluarga miskin memang membutuhkan 15 kilogram beras setiap bulannya.
Pengamat sosial Nia Elvina meminta program raskin yang cukup efektif mencegah merosotnya kualitas ekonomi keluarga miskin dapat dijaga. Distribusinya harus tepat sasaran dan tepat waktu. Hal itu agar warga miskin yang menerima raskin bisa segera memenuhi kebutuhan.
Nia meminta penyimpanan raskin pun bisa diungkap. Karena terbukti sejumlah pihak memainkan raskin. Akibatnya warga yang berhak dirugikan. (rko)
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, beras subsidi atau lebih akrab disebut beras miskin (raskin) tak perlu diragukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor