Bu Miryam pun Butuh Kalkulator Menghitung Uang Panas e-KTP

Bu Miryam pun Butuh Kalkulator Menghitung Uang Panas e-KTP
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah fakta unik terungkap. Mantan anggota Komisi II Fraksi Hanura Miryam S Haryani butuh kalkulator untuk menghitung uang panas e-KTP yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR 2009-2014.

Hal tersebut terlihat dalam rekaman video pemeriksaan Miryam di KPK sebagai saksi, yang diputar dalam sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto yang menjerat Miryam, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. Dalam sidang, JPU memutar video yang merupakan potongan empat kali pemeriksaan Miryam di hadapan penyidik. Yakni, BAP 1 Desember 2016, BAP 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP 24 Januari 2017.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, Miryam tampak santai memberikan keterangan di hadapan penyidik. Sesekali Miryam terdengar tertawa kemudian kembali memberikan keterangan.

Tak hanya itu, dalam rekaman pemeriksaan pada 7 Desember 2016, Miryam terlihat menggunakan kalkulator.

"Saya lihat saksi santai dalam menyampaikan keterangannya. Saksi menggunakan alat bantu kalkulator untuk menghitung jumlah yang diterima dan disampaikan ke anggota lain sebagaimana di BAP," kata Irwan Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di potongan video rekaman lainnya, Miryam terlihat membaca buku. Menurut Irwan, di sela-sela pemeriksaan, Miryam sempat meminta izin keluar ruangan. Setelah itu, Miryam kembali dengan membawa buku untuk dibaca di ruang pemeriksaan.

"Saksi minta izin keluar, beliau bawa buku yang mungkin bisa dibaca. Kami pada dasarnya mengizinkan kalau itu membuat saksi merasa nyaman," ujar Irwan.

Sebuah fakta unik terungkap. Mantan anggota Komisi II Fraksi Hanura Miryam S Haryani butuh kalkulator untuk menghitung uang panas e-KTP yang diberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News