Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah

Remaja putri itu masih sekolah di sebuah SMA di Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim) Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengungkapkan, pelaku diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
Petugas melakukan penyelidikan dengan bidan desa, menelusuri warga sekitar yang sedang hamil.
Selain YGA, polisi juga mengamankan IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dia diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.
Saat ini, pasangan tersebut masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Polisi mendalami alasan remaja itu tega membuang bayinya di semak-semak.
Akibat perbuatan itu, kedua remaja tersebut terancam hukuman penjara.
Ibu bayi terancam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penelantaran Anak, sedangkan kekasihnya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Petugas dari Polres Kediri juga sudah menangkap pelaku yang tega membuang bayi mungil tersebut.
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah