Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah
Jumat, 27 November 2020 – 09:57 WIB

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melihat kondisi bayi yang dibuang di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020). ANTARA Jatim/ istimewa
Ancaman hukuman untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.
Penemuan bayi itu mendapat perhatian Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Lukman juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri.
Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.(antara/jpnn)
Petugas dari Polres Kediri juga sudah menangkap pelaku yang tega membuang bayi mungil tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah