Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah
Jumat, 27 November 2020 – 09:57 WIB
Ancaman hukuman untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.
Penemuan bayi itu mendapat perhatian Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Lukman juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri.
Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.(antara/jpnn)
Petugas dari Polres Kediri juga sudah menangkap pelaku yang tega membuang bayi mungil tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Marcelo Araujo Meninggal Dunia, Persik Kediri Berduka
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5
- GBK Sebut Efek Jokowi Bikin Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jatim
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten