Bu Susi Ikut Komentari Polemik Donasi Gala Sky, Begini Katanya

Bu Susi Ikut Komentari Polemik Donasi Gala Sky, Begini Katanya
Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN.com

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Dia mengatakan bahwa melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Salahudin Yahya, pihak yang bersangkutan dengan donasi Gala Sky telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan. (jlo/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atau Bu Susi turut mengomentari polemik donasi rumah Gala Sky.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News