Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:25 WIB

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Jepara
Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelakunya berinisial SN, 18, warga Kecamatan Nalumsari.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban