Buang Limbah, Didenda Rp 312 M

Buang Limbah, Didenda Rp 312 M
Buang Limbah, Didenda Rp 312 Milir. Ilustrasi Jawa Pos/JPNN.com

BEIJING - Pemerintah Tiongkok akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Enam perusahaan telah didenda USD 26 juta (Rp 312 miliar). Perusahaan-perusahaan yang terletak di Kota Taizhou sebelah timur Provinsi Jiangsu itu terbukti membuang limbah kimia berbahaya ke sungai. Denda yang dikenakan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Tiongkok untuk pencemar lingkungan.

 

Sejatinya, bukan pemerintah Tiongkok yang menindak langsung perusahaan nakal itu. Awalnya, gugatan ke ranah hukum justru didaftarkan Asosiasi Perlindungan Lingkungan Kota Taizhou. Mereka menemukan bahwa enam perusahaan tersebut telah membuang 25 ton limbah asam klorida di dua sungai di wilayah itu.

 

''Limbah dibuang sejak Januari 2012 hingga Februari 2013,'' ujar pihak pengadilan.

 

Pengadilan di kota itu mendenda perusahaan-perusahaan tersebut 160 juta yuan atau USD 26 juta pada awal tahun ini. Banding tidak membuat mereka lolos begitu saja. Sebab, ternyata Selasa (30/12) pengadilan yang lebih tinggi menguatkan putusan dari pengadilan kota itu. Putusan tersebut dibacakan kemarin (31/12) dan denda harus dibayarkan maksimal 30 hari mendatang. Pada Agustus lalu, 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum 2-5 tahun penjara. Mereka dituding telah merusak lingkungan.

 

BEIJING - Pemerintah Tiongkok akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Enam perusahaan telah didenda USD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News