Buang Limbah, Didenda Rp 312 M
Jumat, 02 Januari 2015 – 02:27 WIB

Buang Limbah, Didenda Rp 312 Milir. Ilustrasi Jawa Pos/JPNN.com
Jiangsu Changlong, satu di antara enam perusahaan tersebut, dikenai denda paling tinggi, yaitu USD 13,3 juta (156,6 miliar). Perusahaan itu mempekerjakan 1.300 orang dan bergerak di bidang pembuatan bahan-bahan kimia untuk pertanian. Misalnya, pestisida dan pupuk. Empat perusahaan lainnya, yaitu Jinhui, Fu'an, Shenlong, dan Zhenqing, juga memproduksi bahan-bahan kimia. Hanya Shimeikang-lah yang bergerak di bidang farmasi.
Polusi lingkungan di Tiongkok menjadi sorotan sejak lama. Biasanya, para pelaku hanya dikenai denda ringan sehingga kejahatan lingkungan serupa terus diulang. Denda yang tinggi pada enam perusahaan tersebut serta pemberian hukuman pada para pelaku bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah Tiongkok mulai serius untuk mengurangi polusi. (AFP/The New York Times/sha/c23/tia)
BEIJING - Pemerintah Tiongkok akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Enam perusahaan telah didenda USD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit