Buang Limbah, Didenda Rp 312 M

Buang Limbah, Didenda Rp 312 M
Buang Limbah, Didenda Rp 312 Milir. Ilustrasi Jawa Pos/JPNN.com
Jiangsu Changlong, satu di antara enam perusahaan tersebut, dikenai denda paling tinggi, yaitu USD 13,3 juta (156,6 miliar). Perusahaan itu mempekerjakan 1.300 orang dan bergerak di bidang pembuatan bahan-bahan kimia untuk pertanian. Misalnya, pestisida dan pupuk. Empat perusahaan lainnya, yaitu Jinhui, Fu'an, Shenlong, dan Zhenqing, juga memproduksi bahan-bahan kimia. Hanya Shimeikang-lah yang bergerak di bidang farmasi.

 

Polusi lingkungan di Tiongkok menjadi sorotan sejak lama. Biasanya, para pelaku hanya dikenai denda ringan sehingga kejahatan lingkungan serupa terus diulang. Denda yang tinggi pada enam perusahaan tersebut serta pemberian hukuman pada para pelaku bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah Tiongkok mulai serius untuk mengurangi polusi. (AFP/The New York Times/sha/c23/tia)

BEIJING - Pemerintah Tiongkok akhirnya bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Enam perusahaan telah didenda USD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News