Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Selain akan menindak warganya membuang sampah sembarang, pihaknya juga akan menangkap warga dari daerah lain. Begitu juga bagi warga yang membakar dan mengubur sampah seenaknya.

    

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Mayoris Namaga mengatakan larangan membuang sampah sembarangan, membakar dan mengubur sampah diatur dalam Perda 3 Tahun 2009 serta diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal) 13/2009 tentang Penanganan Sampah.

Aturan itu menegaskan, pemda akan menindak siapapun yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya.  "Akan kita tangkap warga yang membuang sampah," katanya, Rabu (16/5).

Dia juga menyatakan eksekutor dari perda itu adalah petugas Satpol PP Kota Tangerang, bukan petugas DKPP. Petugas Satpol PP yang berhak menangkap siapapun warga yang membuang sampah sembarang, baik dijalan umum, perkantoran dan tempat pelayanan publik.

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News