Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Langkah itu sebagai bentuk penegasan dari pemda kepada warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, sampah berdampak mengganggu kesehatan. "Tindakan membuang sampah sembarangan akan disidang tipiring kalau tertangkap," ujar Mayoris.

Mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang itu juga  menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarang.

Sebelumnya, Kamis (10/5) lalu, 26 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah membuang sampah sembarangan di trotoar di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Beberapa warga Kota Tangsel ini ditangkap Satpol PP dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring yang digelar bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Kejari Tangerang.

    

"Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya itu, kami juga akan memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah dan mengubur sampah. Kalau sanksi dari warga yang membakar dan mengubur sampah akan dikenakan denda uang," ujar Maryoris lagi.

    

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News