Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
Sementara itu Staf Bina Program Dinas DKPP Kota Tangerang, Anna Susanti mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perda, pihaknya telah berkali-kali mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Tidak ada perbedaan. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, warga Kota Tangerang atau warga daerah lain, bahkan PNS juga akan ditangkap," cetusnya. (gin/jpnn)

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News