Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari

Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI Jakarta. Untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang Persampahan.

Draf rancangan perda (raperda) tersebut, saat ini sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) awal 2012 mendatang. Nantinya, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 2 juta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, menerangkan selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus," kata Eko, Kamis (10/11).

Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. Kemudian, pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana.

SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI Jakarta. Untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News