Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari

Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
Selain itu juga mengenai penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas. Sedangkan untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal.

"Draf raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang," ungkapnya.

Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, menegaskan pihaknya siap untuk membahas Raperda Persampahan DKI Jakarta. Karena sudah saatnya, DKI Jakarta memiliki perda khusus untuk menangani sampah, mengolah sampah, dan mendaur ulang sampah. Sehingga sampah menjadi lebih berguna dari hanya menjadi penyebab utama banjir di Ibu Kota. (wok/rul)


SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI Jakarta. Untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News