Buat Anda Wanita Usia 40 yang Suaminya Selingkuh, Baca nih

Buat Anda Wanita Usia 40 yang Suaminya Selingkuh, Baca nih
Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan menjelaskan pelaku tindakan penggelapan. Foto: Irwan/Radar Depok

“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.

Setelah dia berkenalan lewat Tinder, ia mulai mengajak wanita tersebut bercerita atau curhat hingga wanita tersebut merasa nyaman. “Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.

Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dedy mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian jodoh dan berkenalan lewat media sosial.

“Saya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah percaya kalau kenalan dengan seseorang. Jadi, selalu waspada pada siapa pun,” tutur Dedy. (irw)


Pelaku mengincar wanita yang umurnya sekitar 40 tahun, profesi menjanjikan dan suaminya temperamen atau bahkan selingkuh.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News