Buat Apa Jabatan Kapolri Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA - Wacana diperpanjangnya jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang belakangan jadi perbincangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-undang tidak mengatur soal perpanjangan jabatan Kapolri, kecuali soal usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun.
"Menurut saya, diperpanjang sebenarnya bisa saja pakai pasal 30 ayat 2 I (UU Polri). Tapi yang perlu kita kritisi adalah urgensinya. Dalam rangka apa?" Kata Masinton, mempertanyakan, Kamis (19/5).
Sejauh ini, Masinton belum melihat hal krusial yang membuat Presiden Joko Widodo harus memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Apalagi dari sisi regenerasi, para jenderal bintang dua juga banyak yang layak dipromosikan.
"Kemudian dari sisi stabilitas lebih stabil. Dan dari sisi kondisi keamanan nasional relatif stabil. Jadi faktor apa yang mengharuskan diperpanjang," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak