Ini Alasan Tersangka Kasus Reklamasi Belum Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan saksi sudah diperiksa KPK dalam suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Namun, tak satu pun saksi-saksi itu dijadikan tersangka baru.
KPK mengklaim masih belum menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru selain tiga orang yang sudah dijerat. "Kalau kami belum umumkan tersangka ya berarti kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menentukan seseorang jadi tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/5).
Sampai saat ini, Yuyuk mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Baik itu dari saksi maupun tersangka suap reklamasi. "Sampai saat ini masih terus dilakukan," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK baru menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi.
KPK sudah memeriksa saksi seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khususnya Sunny Tanuwidjaja, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan lainnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker