Buat Ibu-Ibu, Waspada Penipuan Modus Jual Alat Rumah Tangga
Rabu, 18 Januari 2023 – 19:31 WIB
"Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong, dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lain masih kami buru," katanya.
Pelaku MA diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)
Modus penipuan makin beragam. Seorang ibu-ibu jadi korban pelaku penjual alat rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap