Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:45 WIB
Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pornografi melalui streaming di media sosial Manggo Live.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka