Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:45 WIB

Dua tersangka kasus dugaan pornografi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pornografi melalui streaming di media sosial Manggo Live.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Live Streaming Proliga 2025 Seri Solo: Pemanasan Grand Final Tersaji di Kota Batik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka