Lewat Petisi, Warga Minta Pemkot Cabut Larangan Transportasi Online

Lewat Petisi, Warga Minta Pemkot Cabut Larangan Transportasi Online
GoJek.

jpnn.com, BATAM - Kebijakan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi online beroperasi ternyata membuat kesal warga. Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi online berisi desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Salah satu alasan warga mendukung jasa transportasi online adalah karena menguntungkan mereka. Pasalnya, selain ojek dan taksi online, di Batam tak ada transportasi umum yang nyaman dan layak.

“Transportasi umum masih menjadi masalah di kota ini sampai pada beberapa tahun belakangan muncul transportasi online yang mulai dilirik oleh masyarakat Kota Batam. Angkutan-angkutan umum (terutama mobil-mobil angkot dan bis) yang ada di kota ini banyak yang tidak layak beroperasi melihat kondisi fisiknya yang mungkin tidak akan lolos uji KIR saat ini,” kata Rosa Lina, penggagas petisi tersebut, seperti dikutip dari situs change.org, Senin (24/7).

Dia menjelaskan, selama ini Dinas Perhubungan Kota Batam belum berhasil menyediakan layanan transportasi yang memadai bagi warga. Kemunculan transportasi online yang lebih nyaman dan layak pun menjadi pilihan bagi warga Batam.

Warga juga lebih efektif dalam beraktivitas sehari-hari, apalagi transportasi online juga menyediakan layanan lain seperti pemesanan makanan dan pengiriman barang.

“Biaya yang terjangkau dan efektifitas yang mereka berikan menjadi faktor utama saya dan teman-teman kantor untuk lebih memilih transportasi online,” ujar Rosa.

Rosa Lina mengatakan, dorongan agar pencabutan larangan itu segera dibuat karena faktor ekonomi. Sebab, jumlah mitra pengemudi transportasi online di Batam diprediksi mencapai ribuan orang.

Larangan itu dinilai sama dengan menutup akses mata pencaharian bagi ribuan orang tadi.

Kebijakan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi online beroperasi ternyata membuat kesal warga. Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News