Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
Selasa, 05 Maret 2024 – 11:16 WIB
"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada,” tuturnya.
Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:
Pasal 7
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
BERITA TERKAIT
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Mowilex Ajak Masyarakat Ikut Mengurangi Jejak Karbon di Car Free Day
- Polwan Ditlantas Polda Riau Ajak Pengunjung Car Free Day Ciptakan Pemilu Damai
- HMI Jabodetabeka-Banten Apresiasi Cara Kapolri Tangani Bentrokan di Bitung