Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini

Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada,” tuturnya.

Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:

Pasal 7

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :

a. lingkungan hidup;

b. olahraga; dan

c. seni dan budaya.

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News