Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini

Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Arifin buka suara terkait pembubaran paksa yang dilakukan anggotanya terhadap massa aksi solidaritas bela Palestina di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (3/3) pagi.

Menurut Arifin, HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.

“Kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara di pelaksanaan HBKB juga perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB,” ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Satpol PP menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan dengan tema Palestina.

Namun, saat itu massa aksi disebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub baik terkait waktu maupun lokasi.

"Waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata dia.

Sehingga, petugas mengimbau agar aksi tersebut untuk pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin telah selesai.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News