Budayawan Kidung Tirto Soroti Proses Seleksi Anggota BPK, Simak

Budayawan Kidung Tirto Soroti Proses Seleksi Anggota BPK, Simak
Ilustrasi - Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam konteks sistem demokrasi, sosok yang mendapat amanat dari rakyat akan mendapatkan delegasi kekuasaan dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Delegasi kekuasaan itu sepakat dengan beragam fasilitas yang diperolehnya sebagai anggota wakil rakyat.

“Seperti itu kontrak sosialnya, maka kalau amanat itu dikhianati, semesta tak akan mendukung. Jangan kaget kalau amanat itu akan copot dan alam memberi hukuman dengan caranya,” ujar Kidung Tirto.

Spiritualis dari Gunung Lawu ini meyakini Presiden akan bijak dan arif memandang persoalan ini karena terkait dengan undang-undang dan kepercayaan rakyat kepada negara.

Dia juga berpesan agar calon pilihan DPR RI yang tidak memenuhi syarat agar legawa mengundurkan diri demi kebaikan bersama.

Polemik pemilihan calon anggota BPK muncul karena DPR RI ngotot memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon Anggota BPK meskipun ditentang oleh banyak pihak karena melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 13 huruf j.

Dalam Pasal 13 huruf j UU BPK disebutkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Kidung Tirto juga mengingatkan agar BPK menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya sebagai lembaga pemeriksa yang independen.

Pemilihan calon anggota BPK RI Periode 2021-2026 mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News