Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB

Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com
Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, sekaligus menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional.
Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya.
Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.
Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.(chi/jpnn)
Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Investasi Emas Jadi Primadona, ANTAM Catat Peningkatan Penjualan Capai 68 Persen
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024