Budi Santoso Pojokkan Muchdi

Budi Santoso Pojokkan Muchdi
Muchdi Pr saat menuju ruang sidang. Foto: Muhamad Ali/JP
Biaya itu bersumber dari keuangan Deputi V BIN, antara lain berupa pemberian uang Rp 10 juta pada 14 Juni 2004 di ruang kerja Muchdi. Kemudian pemberian uang Rp 2 juta sebanyak dua kali sebelum peristiwa dibunuhnya Munir. Bahkan Polly, masih sempat-sempatnya, menerima uang Rp 3 juta saat dirinya diperiksa polisi tentang kematian Munir di parkiran Carrefour Pasar Jumat (Lebak Bulus), Jaksel.

Atas sangkaan tersebut, Muchdi dijerat menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.

Lalu apa tanggapan Muchdi soal ini? Lulusan Akabri 1970 yang mengenakan kemeja krem motif kotak-kotak dibalut jaket warna coklat itu tampak tenang dalam sidang dengan pengawalan ketat dari personel Brimob itu. Matanya tak lepas menatap tim JPU yang bergantian membacakan dakwaan. Sesekali dia memakai kacamatanya dan mengalihkan pandangan ke majelis hakim yang dipimpin Suharto.

”Secara pirinsip kami mengerti dengan dakwaan JPU,” kata Muchdi ketika ditanya Suharto. Namun dia menyerahkan eksepsi (pembelaan) kepada tim kuasa hukumnya. Sidang pun ditutup 45 menit sejak dibuka pada pukul 10.00 Wib. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaaan eksepsi akan dilangsungkan pada 2 September.

Wirawan Adnan, salah satu kuasa hukum Muchdi mempertanyakan dasar penyusunan dakwaan oleh JPU. Dia menilai dakwaan tersebut kabur. ”Dakwaan kok menggunakan asumsi sakit hati. Atas dasar keterangan siapa? Atas dasar penyelidikan yang mana?” katanya usai sidang.

Dia meminta agar Budi Santoso dihadirkan dalam persidangan. Fakta bahwa Budi Santoso berada di luar negeri dianggap tidak cukup kuat sebagai alasan untuk tidak menghadirkannya. ”Hadirkan yang bersangkutan (Budi Santoso, Red) di persidangan sehingga cross eksaminasi. Kehadirannya sangat penting,” tegas M. Luthfi, kuasa hukum yang lain.

Hingga kini Budi memang belum pernah sekalipun muncul di persidangan dan media massa. Jaksa Cirus menegaskan, pihaknya berupaya menghadirkan Budi. ”Kami usahakan. Namanya kan alat bukti,” katanya. Mengenai tuduhan dakwaan yang kabur, Cirus enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu berdasarkan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. ”Itu nanti, bukan sekarang pada pemeriksaan pokok materi,” jawabnya tentang kuatnya tidaknya dakwaan.

Suciwati, istri Munir yang mengikuti sidang bersama KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir),  yakin masih ada aktor lain di belakang Muchdi. Dia berharap Muchdi berani buka mulut dan menyebut siapa yang menyuruhnya. ”Kalau dia menutup (bungkam, Red), itu kewajiban pengadilan untuk mengungkap,” katanya.

JAKARTA – Dugaan keterlibatan Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dibeber di PN Jakarta Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News