BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Jumat, 29 Januari 2016 – 05:09 WIB
Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)
PURWOKERTO - Apes dialami Supriyanto (26) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kamis (28/1) kemarin. Baru saja bangun tidur, dia langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024