BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah

BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah

Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)


PURWOKERTO - Apes dialami Supriyanto (26) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kamis (28/1) kemarin. Baru saja bangun tidur, dia langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News