BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Jumat, 29 Januari 2016 – 05:09 WIB

BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)
PURWOKERTO - Apes dialami Supriyanto (26) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kamis (28/1) kemarin. Baru saja bangun tidur, dia langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan