Bukan ART, Riri Khasmita Disebut Hanya Penyewa Kosan di Tempat Keluarga Nirina Zubir

Bukan ART, Riri Khasmita Disebut Hanya Penyewa Kosan di Tempat Keluarga Nirina Zubir
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tiap bulannya, Riri Khasmita harus membayar uang kosan sekitar Rp 1,5 juta sampai 2 juta.

"(Riri ngekos) dari tahun 2012 kemudian dapat kuasa dari ibunya 2015. Pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ucap Putra Kurniadi.

Kini, Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.(mcr7/jpnn)

Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) maupun asisten dari ibunda Nirina Zubir.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News