Bukan ART, Riri Khasmita Disebut Hanya Penyewa Kosan di Tempat Keluarga Nirina Zubir
Rabu, 24 November 2021 – 17:03 WIB
Tiap bulannya, Riri Khasmita harus membayar uang kosan sekitar Rp 1,5 juta sampai 2 juta.
"(Riri ngekos) dari tahun 2012 kemudian dapat kuasa dari ibunya 2015. Pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ucap Putra Kurniadi.
Kini, Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.(mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) maupun asisten dari ibunda Nirina Zubir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 3 Kiat Hadapi Lebaran Tanpa Bantuan ART di Rumah
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah