Bukan Dipenjara, Roro Fitria Berharap Direhablitasi

Bukan Dipenjara, Roro Fitria Berharap Direhablitasi
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria memasuki babak akhir.

Rencananya, hukuman terhadap Roro Fitria akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (18/10).

Roro Fitria berharap dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya. Dia berharap permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh majelis hakim.

"Harapannya hukuman yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, dan rehab kami disetujui, amin dan saya mohon," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

Pemain film Gunung Kawi itu merasa butuh direhabilitasi. Dia ingin sembuh dari ketergantungan narkoba dan berharap mendapat kebaikan. Apalagi dengan kondisinya yang saat ini tengah berduka, lantaran meninggalnya sang ibunda.

"Saya butuh diobatin, disembuhkan, bukan untuk dihukum dipenjara, dan psikologis saya juga masih sangat terpukul karena mama wafat, ya Allah" ujar Roro Fitria lantas menangis.

Sebelumnya, Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba ini. Dia sempat sedih dengan tuntutan tersebut dan berharap menjalani rehabilitasi.

Diketahui, Roro dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdaka Roro Fitria terbukti bukan sebagai pengguna melainkan pengedar. (mg3/jpnn)


Rencananya, hukuman terhadap Roro Fitria akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (18/10).


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News