Bukan Eksekutor, Divonis 20 Tahun Penjara, Iyan Terima Saja, Ternyata Ini Alasannya...
Rabu, 26 Juli 2017 – 18:09 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Keempatnya sepakat untuk membegal dan menyiapkan senjata api, parang, serta pisau. Mereka sempat ke lokalisasi dan menenggak minuman keras (miras). Keempatnya kemudian menuju Suban, Panjang untuk mencari mangsa.
Sebelum merampas motor, mereka menganiaya korban dengan senjata tajam. Meski sudah terluka, Supian tetap berusaha mempertahankan motor. Saat itulah, Kristian mendorongnya ke dalam jurang.(nca/pip/c1/ais)
Terdakwa pencurian dengan kekerasan (curas), Iyan Cenggeh divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Wali Kota Eva Dwiana Pastikan 4 Rumah di Atas Sungai Bakal Dirobohkan