Bukan Gara-Gara Bisnis Ponsel, Inilah Motif Tersangka Eeng Plaza Habisi Satu Keluarga di Muba

Bukan Gara-Gara Bisnis Ponsel, Inilah Motif Tersangka Eeng Plaza Habisi Satu Keluarga di Muba
Kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah (pakai kaca mata) saat ditemui di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

"Kepala terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh, diduga akibat sabetan senjata tajam, dan itu dilihat langsung oleh saksi Kapi saat mengevakuasi jasad Marchell dan Aurel," sambung Nurmalah.

Dari itu lanjut Nurmalah, keluarga korban meminta dilakukan autopsi ulang untuk membongkar fakta sebenarnya.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya. 

"Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu," tegas Nurmalah.

"Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain," tambah Nurmalah.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," tutup Nurmalah. (mcr35/jpnn)

Sebuah fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terungkap.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News