Bukan Gara-Gara Bisnis Ponsel, Inilah Motif Tersangka Eeng Plaza Habisi Satu Keluarga di Muba

Bukan Gara-Gara Bisnis Ponsel, Inilah Motif Tersangka Eeng Plaza Habisi Satu Keluarga di Muba
Kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah (pakai kaca mata) saat ditemui di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

Tersangka Eeng mengaku telah menanam modal sebesar Rp 30 juta kepada korban Heri, dengan perjanjian bagi hasil.

Setelah tiga bulan bisnis berjalan, pada 16 Desember 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta beserta keuntungannya.

Namun, janji tinggal janji lantaran korban tidak mau memberikan uang awal pelaku beserta keuntungan yang telah disepakati.

Sesampainya di rumah korban, pelaku justru diajak berkelahi oleh korban.

Pelaku pun naik pitam dan menghabisi nyawa korban Heri, Masturah (Ibu Heri), Marchello  dan Barbye Aurel (anak Heri). 

Kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah mengatakan bahwa dari pihak keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang terhadap para jasad korban.

Permintaan autopsi ulang ini usai pihaknya mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septitank rumah korban,"kata Nurmalah.

Sebuah fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News