Bukan Hanya Menyerang Polsek Ciracas, Ini Daftar 9 Aksi Puluhan Oknum TNI

Bukan Hanya Menyerang Polsek Ciracas, Ini Daftar 9 Aksi Puluhan Oknum TNI
Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak sekelompok orang tidak dikenal, beberapa saat sebelum penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan bahwa proses hukum terhadap para oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari, akan dilakukan hingga tuntas.

"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," kata Danpuspomad saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).

Dikatakan, hingga saat ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan telah ditahan.

Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas.

Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.

Letjen Dodik menjelaskan, selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, para pelaku juga melakukan sejumlah aksi anarkistis, yakni:

1. Melakukan perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca mobil

2. Melakukan aksi perusakan sepeda motor

3. Melakukan perusakan etalase warung

4. Melakukan perusakan gerobak

5. Melakukan perusakan kaca SPBU

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko membeber sejumlah fakta aksi penyerangan Polsek Ciracas yang melibatkan puluhan oknum TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News